Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN 10 Persen Bikin Beban Pengembang Bertambah?

Kalangan pengembang menilai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong penjualan rumah sederhana dengan membebaskan dari PPN, malah menambah beban.
Ilustrasi - Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada waktu senja./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada waktu senja./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengembang menilai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong penjualan rumah sederhana dengan membebaskan dari PPN, malah menambah beban.

Managing Director PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi menuturkan, bila pemerintah ingin memberikan insentif PPN 10% untuk pembelian rumah di bawah Rp200 juta, kontraktor yang membangun juga seharusnya diberikan insentif juga.

"Kontraktor yang membangun rumah sederhana dikenakan PPN 10%, sedangkan kalau menjual ke konsumen tidak dikenakan PPN. Ini malah menjadi biaya bagi kontraktor," ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (27/5/2019).

Dia menceritakan, saat kontraktor yang membangun dikenakan PPN 10% maka biaya tersebut bisa dikompensasi kepada konsumen yang membeli dengan mengenakan PPN 10%. Namun, bila insentif tersebut hanya diberikan kepada pembeli, hal tersebut tidak memberikan dampak positif bagi perseroan.

Saat dihubungi terpisah, Dessy A. Putri, Head of PR & Communication PT Hanson International Tbk. (MYRX) mengungkapkan, insentif bebas PPN 10% untuk rumah dengan harga kurang dari Rp200 juta termasuk hal baik dan positif. 

"Sebab, insentif tersebut dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah. Kami sendiri itu hal positif karena dapat membuka peluang bagi konsumen yg ingin membeli produk-produk kami," katanya saat dihubungi.

Dessy mengungkapkan, perseroan saat fokus pada mengembangkan rumah sederhana untuk masyarakat urban, yang dekat dengan transportasi umum, KRL.

CTRA bersama MYRX dan PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk. (BIPP) menjalin kerja sama operasional (KSO) untuk membangun Citra Maja Raya. Dessy menambahkan Citra Maja Raya telah menjual 17.000 unit rumah, dimana 14.000 unit telah dibangun. Dari total rumah yang dibangun tersebut, sekitar 8.000-9.000 unit telah diserahkan kepada pembeli.

Saat dihubungi terpisah, Direktur PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. (RBMS) Michella Ristiadewi mengungkapkan, aturan Kementerian Keuangan yang dinanti telah keluar. Dia mengungkapkan, batasan rumah murah untuk wilayah Karawang senilai Rp140 miliar. 

"Insentif PPN 10% hanya ke pembeli. Untuk daerah Kawarang, batasan harga Rp140 juta," ungkap Michella.

Sepanjang kuartal I/2019, RBMS belum mencatatkan penjualan, mengingat beleid yang dinanti belum keluar. Namun, dengan beleid anyar ini, maka perseroan optimistis bakal mampu menjual 1.500 unit pada sisa tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper