Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (28/5/2019)
Berdasarkan informasi di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip Bisnis, Senin (27/5), terdapat 6 SBSN yang akan dilelang yakni 1 Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan 5 Project Based Sukuk (PBS). Pemerintah menetapkan target indikatif senilai Rp6 triliun pada lelang ini.
Adapun seri-seri yang ditawarkan adalah SPN-S 01122019 (new issuance) yang jatuh tempo pada 1 Desember 2019 (diskonto); PBS014 (reopening) yang jatuh tempo 15 Mei 2021 dan tingkat imbal hasil 6,5 persen; PBS019 (reopening) yang jatuh tempo pada 15 September 2023 dengan imbal hasil 8,25 persen; PBS021 (reopening) yang jatuh tempo pada 15 November 2026 dan imbal hasil 8,5 persen; PBS022 (reopening) yang jatuh tempo 15 April 2034 dan imbal hasil 8,625 persen; dan PBS015 (reopening) yang jatuh tempo pada 15 Juli 2047 dan imbal hasil 8 persen.
Lelang akan dibuka pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada Jumat (31/5) atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Baca Juga
Adapun underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.