Bisnis.com, JAKARTA — Setelah pemerintah menetapkan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat pada Senin (13/5/2019), saham-saham emiten penerbangan kompak parkir di zona merah pada akhir sesi I perdagangan Selasa (14/5/2019).
Berdasarkan pantauan dari Bloomberg, saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terpakir di zona merah dengan pelemahan 2,44% atau 10 poin menuju level Rp400 per saham pada akhir perdagangan sesi I.
Sementara itu, saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) mendarat di zona merah dengan pelemahan 3,09% atau 6 poin menuju level Rp188 per saham pada akhir perdagangan sesi I.
Baca Juga
Indeks harga saham gabungan pada akhir perdagangan sesi I juga ditutup melemah 1,29% menuju level 6056,271.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu akan diberlakukan pada 15 Mei mendatang. Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.
Selain itu, pihak Kemenhub mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carier (LCC) untuk menyesuaikan penurunan tarif batas atas dengan menurunkan harga tiket sebesar 50% dari tarif atas atas.