Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik AISA, Ikatan Akuntan Nilai EY Melanggar

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA untuk tahun buku 2017.
Ilustrasi./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ilustrasi./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anton Silalahi menilai PT Ernst and Young Indonesia (PT EY) telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (kode bursa: AISA) pada 2017.

"Audit investigasi itu termasuk jasa asurrance itu merupakan hak dari akuntan publik sebagaimana tercantum dalam undang-undang," kata Anton kepada media di Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Anton beranggapan apa yang telah dilakukan PT EY itu merupakan pelanggaran sehingga dapat dipidana tanpa delik aduan.

“Itu hanya delik aduan biasa. Tapi sayangnya penyidik kurang paham akan UU Akuntan Publik," jelas dia.

Ia menunjuk dalam pasal 3 disebutkan akuntan publik memberikan jasa assurance seperti histori dari jasa atas informasi keuangan, jasa review atas informasi keuangan assurance dan jasa assurance lainnya.

“Audit investigasi itu juga jasa assurance. Sayangnya, PT EY itu bukan Akuntan Publik,” kata dia.

Lebih jauh, dia menegaskan dalam pasal 57 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang bukan akuntan publik tetapi menjalankan profesi akuntan dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“PT EY itu melakukan hal yang tidak patut dan melanggar UU Akuntan Publik,” tegas dia.

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA untuk tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang ditunjuk pada Oktober 2018. Padahal, dalam amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA pada akhir Oktober 2018 mengamanatkan untuk dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen.

Sayangnya, audit investigasi tersebut justru dilakukan oleh PT Ernst & Young Indonesia yang ditandatangani oleh Deni R Tama.

Sebelumnya, Ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), Tarkosunaryo mengatakan bahwa PT Ernst & Young Indonesia bukanlah KAP dan penandatangan laporan investigasi tersebut juga bukan dilakukan Akuntan Publik (AP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper