Bisnis.com, JAKARTA—Profesi penasihat investasi disebut akan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP Pasar Modal).
Adapun, selama ini baru aturan mengenai penasihat investasi secara kelembagaan saja yang mendapatkan sertifikasi karena telah diatur dalam POJK No.79/POJK.04/2017.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari, bahwa ke depannya profesi penasuhat investasi pun akan diberi sertifikasi dari LSP Pasar Modal.
“Ke depannya sertifikasi PI bisa masuk dalam skema LSP karena semuanya harus berada dalam level dan standar yang sama. Industri PI sudah masuk ke dalam LSP, tapi spesifik sertifikasinya nanti menyusul,” kata Prihatmo.
Adapun, bertambahnya jumlah investor di pasar modal menambah semangat berbagai pihak yang berkepentingan untuk semakin berinovasi.
Terbaru, sejumlah perusahaan manajer investasi dan penasihat investasi membentuk Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) yang merupakan anggota dari Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
Perusahaan penasihat investasi merupakan penyedia jasa edukasi dan pandangan profesional untuk memetakan portofolio investasi kepada para investor. Dengan demikian, investor diharapkan mampu mengetahui profil risiko dan mengenal baik produk-produk yang ada di pasar modal sebelum melakukan investasi.
APII pun bakal merancang standardisasi bagi para anggotanya sebagai panduan dalam menjalankan peran sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.