Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia akan menyiapkan perangkat aturan yang mengatur tentang insentif yang bisa diberikan bagi investor pasar modal dari kalangan remaja.
Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa perangkat aturan diperlukan untuk melindungi kepentingan investasi remaja yang belum memiliki KTP tetapi ingin membuka rekening efek di pasar modal.
Saat ini, wacana untuk membuka ruang bagi remaja untuk bisa membuka rekening efek sedang dibahas bersama OJK. Tujuannya tidak lain untuk mendorong semangat investasi sejak usia dini. Selama ini, remaja sudah bisa membuka rekening tabungan, sehingga pada prinsipnya bisa dimungkinkan juga untuk membuka rekening efek di sekuritas.
Hasan mengatakan, perangkat peraturan utama yang mengatur tentang izin pembukaan rekening efek bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP akan diatur oleh OJK. Namun, BEI juga akan mendukung dengan memberikan perangkat aturan tambahan sebagai turunannya nantinya.
Remaja yang belum memiliki KTP tentu umumnya masih menjadi tanggung jawab orang tuanya dan belum memiliki sumber penghasilan sendiri. Rekening investasi yang dibukakan atas nama anak yang bersangkutan boleh jadi akan dikelola oleh orang tuanya pula.
Untuk itu, Hasan menilai perangkat aturan yang disiapkan perlu untuk mengatur perlindungan terhadap investasi dari remaja yang bersangkutan. Misalnya, tentang hak-hak yang melekat pada kedua orang tuanya dalam hubungan dengan investasi si remaja.
Baca Juga
“Misalnya, kalau dana itu secara darurat diperlukan, perlu diatur apakah dana itu diizinkan untuk ditarik [oleh orang tuanya],” katanya, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, pengaturan lainnya adalah tentang insentif atau gimmick yang bisa diberikan kepada investor remaja agar memacu semangat mereka berinvestasi. Saat ini, bentuk insentifnya tengah dipikirkan oleh otoritas bursa.
“Mungkin bisa dalam bentuk [diskon] fee transaksinya atukah prosesnya di KSEI. Kita akan lihat. Pengaturan tentang biaya-biaya mungkin bisa di kita [BEI], sedangkan izin membuka rekeningnya tentu ada payungnya di OJK,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan bahwa upaya pendalaman pasar modal mencakup tidak saja memperbanyak produk melalui IPO semakin banyak perusahaan dan produk investasi lain, tetapi juga meningkatkan jumlah investor, terutama ritel.
Saat ini, salah satu terobosan yang tengah dipertimbangkan OJK yakni menyusun regulasi yang akan memungkinkan remaja dapat membuka rekening efek dan menjadi investor, meskipun belum memiliki KTP.
Hoesen mengatakan, selama ini remaja yang belum memiliki KTP sudah bisa membuka rekening bank. Mestinya, mereka pun bisa membuka rekening efek. Pasalnya, tidak sedikit pula remaja yang berminat terhadap investasi pasar modal di tengah gempurnya promosi pasar modal saat ini.
“Ini sedang kita kaji dan persiapkan. Harapannya nanti di usia mereka remaja, mereka sudah punya rekening efek dan sudah kenal. Sekarang itu rekening tabungan anak SD saja sudah banyak yang punya,” katanya, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di pasar internasional, sebab negara lain pun sudah memungkinkan remaja yang belum memiliki KTP untuk menjadi investor, Jepang misalnya.