Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, PP Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN PPK Meluncur

Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan ditargetkan rampung pada pekan depan.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Kerja sama Kesepakatan Investasi untuk Pembiayaan Infrastruktur di Hotel Inaya, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Jefri Tarigan
Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Kerja sama Kesepakatan Investasi untuk Pembiayaan Infrastruktur di Hotel Inaya, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Jefri Tarigan

Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan ditargetkan rampung pada pekan depan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan dua holding tersebut sudah diedarkan kepada menteri-menteri terkait. Posisi itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

“Kami [Menteri lain] sudah paraf. Kami harapkan minggu depan sudah paraf semua dan tinggal bagaimana Presiden,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Rini mengungkapkan nilai inbreng anggota holding juga tengah difinalisasi. Skema penggabungan nantinya akan sama seperti proses pembentukan Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero).

Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menjelaskan bahwa terdapat empat tahapan dalam pembentukan kedua holding tersebut. Tahap pertama, terbitnya PP sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara kepada Hutama Karya dan Perumnas.

Hambra menyebut PP itu akan berisi dua poin yakni pengalihan saham Seri B milik pemerintah di anggota holding kepada induk holding. Kemudian, status perseroan berubah menjadi PT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Setelah PP selesai, dilakukan penetapan keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng dari anak usaha kepada induk. Terakhir, penetapan akta inbreng.

“Pengesahan melalui rapat umum pemegang saham [RUPS] anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Namun, pembentukan holding rampung resmi selesai begitu akta inbreng berlaku,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper