Bisnis.com, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tengah menunggu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM terkait eksplorasi dua blok tambang di Sulawesi Tengah, yakni Bahodopi Utara dan Matarape.
Corporate Secretary Antam Aprilandi H. Setia menyampaikan, pada Oktober 2018 dua perusahaan afilisasi yang berbentuk perusahaan patungan (JVCO) akan mengelola Wilayah IUPK (WIUPK) masing-masing blok Bahodopi Utara dan Matarape. Selanjutnya, kedua JVCO secara terpisah telah mengajukan IUPK eksplorasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sesuai peraturan.
“Hingga saat ini, JVCO maupun Antam belum mendapat surat balasan, tanggapan, maupun informasi apapun dari Kementerian ESDM terkait tindak lanjut pengajual IUPK eksplorasi tersebut,” paparnya, Jumat (14/12).
Namun demikian, perusahaan pada 19 November 2018 menerima surat dari Kementerian ESDM. Surat tersebut menjelaskan untuk menunda WIUPK, sesuai dengan surat penundaan Ombudsman RI (ORI) ke Kementerian ESDM pada 6 September 2018.
“Kementerian ESDM mematuhi saran ORI, sehingga status WIUPK statusnya ditunda sejak diterimanya surat ORI tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Antam sudah mendapat penunjukan dari Kementerian ESDM sebagai pemenang lelang Blok Bahodopi Utara dan Matarape pada Agustus 2018. Sehubungan dengan hal itu, perusahaan berupaya memenuhi kewajiban dan kelengkapan dokumen.
Antam Tungggu IUPK Dua Blok Tambang di Sulteng
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tengah menunggu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM terkait eksplorasi dua blok tambang di Sulawesi Tengah, yakni Bahodopi Utara dan Matarape.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu