Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan empat regulasi baru terkait dengan pasar modal dalam waktu dekat.
"Target kami ini segera dirilis semua, berbarengan. Saya targetkan dalam rapat dewan komisioner ini akan segera disetujui," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/11/2018).
Regulasi pertama yang akan diluncurkan adalah tentang operasional Perusahaan Pendanaan Efek Indonesia (PEI). PEI merupakan perusahaan yang didirikan oleh Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjamin Efek Indonesia.
PEI nantinya akan memberikan pinjaman untuk transaksi margin sekuritas. Layanan PEI bisa diakses oleh perusahaan efek yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar. Namun, otoritas pasar modal masih mempertimbangkan untuk memperluas layanan ini kepada perusahaan efek dengan MKBD rendah.
PEI diperkirakan membutuhkan modal awal senilai Rp1 triliun. Adapun, dana yang diterima saat ini baru mencapai Rp333,5 miliar. Setelah payung hukum terkait aturan ini dirilis OJK, PEI bisa mengajukan izin operasional dan ditargetkan pada awal tahun depan sudah beroperasi.
Adapun, beleid kedua yang siap diluncurkan adalah tentang perusahaan efek daerah. Hoesen menilai bahwa pembahasan beleid ini terbilang cukup cepat. Draf ketentuan ini pertama kali disajikan oleh OJK kepada publik pada awal Agustus 2018 untuk dimintai tanggapan. Adapun, saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Persiapan infrastruktur perusahaan efek daerah memang telah digenjot sejak jauh-jauh hari, baik oleh otoritas pasar modal, bursa efek, maupun perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB). "Targetnya sama, ini rilis akhir tahun juga."
Hosen menyebut, dengan adanya perusahaan efek daerah, OJK ingin menghadirkan nilai kedekatan dengan investor di wilayah tersebut.
“Perusahaan efek daerah itu kami pertimbangkan untuk diserahkan ke masing-masing daerahnya karena mengerti karakter daerahnya masing-masing. Contohnya BPR, mengapa masyarakat lebih memilih menabung di BPR dibandingkan dengan bank nasional yang cabangnya ada di sini?” ujar Hoesen.
Menurutnya, keberadaan perusahaan efek juga menjadi kunci bagi perusahaan-perusahaan anggota bursa (AB) yang ada di Jakarta, untuk memperluas jaringan pemasaran. OJK bersikukuh merealiasikan perusahaan efek daerah juga karena alasan maraknya investasi illegal. Berdasarkan catatan OJK, dalam 7 tahun terakhir investasi abal-abal tersebut telah memakan korban banyak dengan nilai kerugian mencapai Rp120 triliun.
Regulasi selanjutnya yang siap dirilis adalah mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi alias equity crowdfunding. Awalnya, OJK menargetkan penerbitan dilakukan pada akhir September, tetapi tertunda lantaran sejumlah alasan.
Dalam draf yang dipublikasikan OJK, ketentuan equity crowdfunding berbeda dengan initial public offering (IPO) alias penawaran umum saham perdana. Dalam equity crowdfunding, jika jumlah tidak terpenuhi penawaran saham dianggap batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan.
Adapun penyelenggara layanan ini adalah perseroan terbatas yang bisa berupa perusahaan efek yang memperoleh persetujuan OJK, atau koperasi, yang memiliki modal minimal senilai Rp2,5 miliar.
Di sisi lain, investor dengan penghasilan hingga Rp500 juta per tahun berhak membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun. Sementara itu, investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun diperbolehkan membeli saham paling banyak 10% dari penghasilan per tahun.
Hoesen menjelaskan, pihaknya memang melakukan kajian secara mendalam mengenai hal ini. Dalam draf juga disebutkan bahwa perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu tidak harus melampirkan laporan keuangan yang diaudit. "Bisa tidak di audit, tapi tergantung investornya mau atau tidak. Seperti Obligasi, ada investor yang bersedia meskipun tidak disertai dengan rating," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan laporan keuangan yang diaudit akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang akan menggalang dana melalui fasilitas tersebut.
Adapun, regulasi yang terakhir adalah terkait dengan perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. OJK mengatur izin wakil penjamin emisi efek da izin wakil perantara pedagang efek memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.