Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan persyaratan penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang hendak mengumpulkan dana melalui mekanisme urun dana atau Equity Crowdfunding (ECF) melalui penyedia layanan berbasis teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini rancangan regulasi OJK tentang ECF tengah dalam proses finalisasi. ECF nantinya akan menjadi kategori keempat dalam fasilitas penggalangan dana publik bagi perusahaan, setelah papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
Papan akselerasi merupakan tindak lanjut regulasi dari OJK tentang penggalangan dana di pasar modal bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Regulasi terkait hal ini adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Beleid lainnya adalah POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Selama ini, OJK mewajibkan perusahaan yang hendak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggunakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Nantinya, OJK mengizinkan perusahaan skala kecil untuk listing menggunakan standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Namun, OJK tetap akan mewajibkan laporan keuangan mereka untuk diaudit.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Aditya Jayaantara menerangkan bahwa khusus untuk perusahaan yang lebih kecil lagi yang menggunakan fasilitas ECF, OJK akan mengizinkan untuk menggunakan standar akuntansi untuk ETAP bahkan tanda perlu diaudit.
“Jadi, perusahaan besar dan menengah tetap pakai PSAK normal, sedangkan yang kecil boleh pakai ETAP tetapi harus audit. Khusus ECF, kami usulkan pakai ETAP tetapi tidak diaudit,” tuturnya, Selasa (18/9/2018).
Langkah ini ditempuh OJK untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan baru agar semudah mungkin dapat mengakses permodalan dari publik, meskipun tetap dengan pengawasan penuh OJK.
Perusahaan yang akan menggalang dana publik melalui ECF tidak perlu melalui mekanisme panjang penawaran umum saham di BEI, tetapi melalui platform aplikasi yang disediakan oleh perusahaan/koperasi penyedia layanan.
Dalam platform tersebut, calon investor yang telah diseleksi berdasarkan sejumlah ketentuan khusus akan dipertemukan dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan bagi inovasinya.