Bisnis.com, JAKARTA--Bank sentral mengingatkan penetapan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai komoditas di bursa berjangka dalam negeri harus didasari oleh asas kehati-hatian.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menuturkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) perlu memperhatikan berbagai aspek dalam memperdagangkan cryptocurrency.
"Bappebti perlu memperhatikan perlindungan konsumen, compliance terhadap AML/CFT [Anti-Money Laundering and Countering Financing of Terrorism ] dan transparansinya," ujar Onny kepada Bisnis, Senin (9/7).
Adapun, aspek transparansinya termasuk informasi jaminan aset (underlying asset), penetapan dana dan pengunaan dana.
Tidak lupa terkait dengan keamanan dalam hal pencegahan transaksi yang tidak wajar, serta manajemen risiko, deteksi penipuan (fraud detection) hingga resolusi sengketa (dispute resolution).
Lebih lanjut, Onny mengakui Bappebti telah mengundang BI untuk menghadiri rapat yang membahas masalah penetapan tersebut.
Baca Juga
"BI pernah diundang rapat," ungkap Onny. Namun, ranah penetapan cryptocurrency sebagai komoditas bukan area bank sentral.
Posisi BI, kata Onny, masih tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel