Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) berhasil menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) dengan skor 88,65% dan berada di level sangat baik.
Penilaian ini dilakukan secara komprehensif menggunakan bantuan pihak independen yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi mengatakan penunjukan pihak independen ini ditujukan untuk meningkatkan objektivitas dan kualitas hasil yang diperoleh.
"Kami berharap penilaian pihak independen, terutama dari lembaga akademik seperti UI dapat memberikan gambaran sesungguhnya tentang penerapan GCG di KPEI," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/5/2018).
Dalam melakukan penilaian, FEB UI menyusun instrumen penilaian berdasarkan Asean CG scorecard yang diturunkan dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) GCG principles dan beat practice yang berlaku seperti Priciples for Financial Market Infrastructure (PFMI).
Instrumen tersebut kemudian dimodifikasi sesuai dengan karakteristik khusus KPEI, sebagaimana mengacu pada peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Ketua Tim Penilai PPA FEB UI Siti Nuryanah mengatakan penyusunan instrumen penilaian untuk KPEI memang tidak bisa disamaan dengan penilaian praktik GCG para perusahaan lainnya, seperti perusahaan terbuka maupun BUMN.
Pasalnya KPEI sebagai bagian dari self regulation organization (SRO), memiliki fungsi yang khusus di pasar modal Indonesia yang tidak dimiliki perusahaan lainnya. "Kami melakukan penilaian dengan komprehensif, dan hasil memuaskan yang diperoleh KPEI sangat perlu diapresiasi," ujarnya.