Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi yang dikenakan terhadap saham emiten penyedia jasa transportasi PT Express Transindo Utama Tbk.
Saham emiten berkode TAXI itu sudah bisa diperdagangkan baik di pasar reguler maupun pasar tunai pada perdagangan sesi pertama hari ini, Kamis (22/3/2018).
Adapun suspensi telah dikenakan bursa pada perdagangan kemarin. Sebelum dikenai suspensi saham TAXI juga mendapat sorotan bursa karena adanya peningkatan yang tidak wajar.
Pada awal tahun ini, harga saham TAXI hanya di kisaran Rp50 namun kemudian melonjak tajam. Pada hari ini harga saham TAXI bergerak di level Rp250.