Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan membuat petunjuk mengenai rincian dan tata cara praktik repo di pasar modal. Tujuannya, untuk membedakan praktik repo dan gadai saham.
Komite Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto mengatakan, selama ini publik atau investor menganggap repo adalah gadai saham. Padahal menurutnya prakti dari kedua skema pendanaan ini berbeda.
"Ini mau kami susun definisi yang jelas. Nanti rinciannya akan kami masukkan dalam scuan atau market standard untuk pasar saham," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (15/3/2018).
Selama ini, ada banyak kesalahan yang terjadi dalam skema repo di pasar saham Tanah Air. Secara definisi, antara repo dan gadai memang hampir mirip. Yang membedakan repo adalah saham atau surat utang dijadikan sebagai agunan, serta adanya ketentuan untuk membeli kembali.
Ocky menjelaskan, perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah mengenai perpindahan hak. Dalam repo, kata dia, ada perpindahan hak kepemilikan. Artinya, pemberi dana berhak untuk memasarkan efek yang diagunkan kepada pihak lain di tengah perjanjian yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, repo di pasar saham domestik mirik dengan mekanisme gadai, di mana pemilik tidak berkenan jika di tengah perjanjian aset tersebut berpindah tangan. Meskipun, pemberi dana itu tidak melanggar aturan perjanjian.