Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar Negeri

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.

Ketentuan pajak atas bunga pinjaman luar negeri diatur dalam PPh Pasal 26. Pajak penghasilan itu dipungut atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran lainnya, yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Itu masih dikaji," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Luky tidak bersedia untuk menyebutkan tarif ideal yang bisa diterapkan, dengan alasan saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian. "Idealnya belum ada, kan masih dikaji," tegasnya.

Permintaan penurunan pajak tersebut disampaikan sejumlah pihak. Berdasarkan catatan Bisnis, pada 22 Februari lalu Staf Khusus III Menteri BUMN Wiyanda Pusponegoro menjelaskan bahwa Kementerian BUMN mengharapkan adanya insentif untuk penghimpunan dana dari luar negeri. Salah satunya dengan penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri dari 20% menjadi 5%.

Dia mencontohkan instrumen Masala Bonds dari India memiliki tingkat pajak yang jauh lebih rendah, yakni hanya 5% sehingga menjadi sumber pendanaan yang kompetitif.

Usulan senada juga disampaikan salah satu emiten yang rajin menggalang dana dari pasar global, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk. Direktur Utama Medco Energi International Hilmi Panigoro mengusulkan pajak bunga surat utang luar negeri dapat diturunkan menjadi 15% dari yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper