Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelisik dugaan adanya insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Beberapa waktu lalu, otoritas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap emiten berkode PADI itu.
Direktur PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Harry Danardojo tidak bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait adanya dugaan insider trading itu, termasuk pihak lain yang diduga terlibat di dalamnya. Dia hanya membenarkan bahwa OJK meminta keterangan dari perseroan.
"Kami diminta klarifikasi saja mengenai masalah insider trading. [Lebih jelasnya] tanya ke OJK saja," kata dia singkat saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (27/2/2018).
Penelisikan dugaan insider trading dalam transaksi saham PADI sebenarnya telah dilakukan oleh OJK sejak akhir tahun lalu, setelah saham perseroan melonjak secara signifikan. Namun Harry menolak untuk memberi penjelasan lebih jauh terkait hal ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menolak untuk memaparkan perkembangan pemeriksaan dugaan insider trading PADI.
"Masih jalan, tapi kalau masih proses kami tidak boleh bicara apa-apa. Kalau hal-hal yang dijadikan obyek pemeriksaan belum final, kami belum bicara," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Dia hanya memastikan, perusahaan yang terbukti melakukan insider trading akan dikenai sanksi sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Beleid itu mengatur larangan adanya insider trading atau perdagangan dengan informasi dari orang dalam.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak senilai Rp15 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 104. "Kalau ada pelanggaran siapapun bisa dikenai sanksi," tegas Hoesen.
Di sisi lain, emiten sekuritas tersebut masih bisa menjalankan fungsinya seperti biasa, termasuk menjadi fasilitator dalam rencana penjualan saham Bank Muamalat. "Coba saja, kan belum ada larangan."
Kata dia, selama belum ada putusan dari OJK terkait hasil pemeriksaan ini maka belum bisa dikatakan bahwa PADI melakukan insider trading. Adapun kepastian mengenai hal tersebut akan diumumkan oleh otoritas usai menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota PT Bursa Efek Indonesia Alpino Kianjaya menjelaskan, peristiwa kenaikan saham sebuah emiten secara signifikan merupakan hal yang biasa terjadi di pasar saham.
BEI selaku fasilitator perdagangan saham juga memiliki mekanisme sendiri jika saham sebuat emiten dianggap naik secara signifikan atau tidak wajar, yakni dengan menyatakan unusual market activity (UMA).
"Kita tidak bisa menganggap saham itu digoreng, karena ini pasar. wajar jika ada pihak tertentu yang ambil posisi tertentu sehingga harganya naik. Kalau ada saham-saham yang tidak wajar kami kasih UMA," jelasnya.
Menurutnya, yang harus jeli dalam memantau pergerakan saham adalah investor itu sendiri. Dengan kata lain, kontrol ada pada investor untuk menyikapi apakah pergerakan saham sebuah perseroan sesuai aturan main atau tidak.
"Selama mereka [emiten] mengikuti aturan main tidak ada yang salah. Suatu saham naik turun itu wajar karena mekanisme pasar," tegasnya.