Bisnis.com, JAKARTA—Emiten tambang PT Bayan Resources Tbk., (BYAN) menyampaikan bahwa anak usaha perseroan PT Fajar Sakti Prima (FSP) sudah mengajukan gugatan terhadap Bupati Kutai Kartanegara.
Direktur Utama BYAN Low Tuck Wong dan Direktur BYAN Jenny Quantero menyampaikan, FSP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
“Gugatan tersebut dilakukan sehubungan telah dikeluarkannya keputusan Bupati Kutai Kartanegara,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/2/2018).
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara bertanggal 23 Juli 2007 itu ialah pemberian izin lokasi keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT Sasana Yudha Bhakti.
Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara bertanggal 21 Juli 2005, FSP mendapatkan kuasa pertambangan di dalam lahan seluas 3.774 hektare.
Dengan demikian, keberadaan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 2007 itu mengakibatkan terganggunya kegiatan tambang FSP di lahan seluas 741,29 hektare.
Baca Juga
“Dampaknya terhadap perseroan ialah FSP tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan di dalam sebagian wilayah izin usahanya seluas 741,29 hektare,” tulis direksi.
Menurut Wong dan Jennu, lahan tersebut diduga memiliki potensi ekonomis. Namun, kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan karena PT Sasana Yudha Bhakti sudah melakukan land clearing.