Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Perusahaan Patungan, BYAN Ajukan Banding

PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah banding di Pengadilan Banding Republik Singapura terkait keputusan persidangan Singapore International Commercial Court.
PT Bayan Resources Tbk./Istimewa
PT Bayan Resources Tbk./Istimewa

Bisnis.com JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah banding di Pengadilan Banding Republik Singapura terkait keputusan persidangan Singapore International Commercial Court.

Direktur PT Bayan Resources Tbk. Jenny Quantero mengungkapkan perseroan telah menerima dan mempelajari hasil persidangan Singapore International Commercial Court (SICC) tahap kedua pada 25 Juli 2017.

“Perseroan telah mengambil langkah banding di Pengadilan Banding Republik Singapura untuk menolak semua hasil keputusan SICC tahap kedua tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasinya, Jumat (25/8/2017).

Perseroan, lanjutnya, telah mendaftarkan proses banding tersebut pada 23 Agustus 2017 melalui firma hukum yang ditunjuk perseroan. BYAN akan mengupayakan hasil terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.

Pada 25 Juli 2017, SICC telah mengeluarkan keputusan terkait pokok permasalahan apakah perseroan wajib memasok dan membantu pengadaan batu bara bagi PT kaltim Supacoal (KSC) yang merupakan anak usaha patungan perseroan dengan BCBC Singapore Pte. Ltd.

SICC dalam keputusannya menyebutkan perseroan wajib memastikan anak usaha perseroan yakni PT Bara Tabang dan PT Fajar Sakti Prima memasok batubara ke KSC. BYAN juga telah melanggar kewajiban pasokan batu baranya.

Selain itu, SICC juga memutuskan bahwa perseroan melanggar perjanjian usaha patungan dengan mengakhiri joint venture deed tersebut dengan cara menerbitkan pemberitahuan pengakhiran.

SICC beranggapan sidang tahap ketiga harus diadakan khusus untuk membahas persoalan mengenai penyebab kerugian dan kuantifikasi ganti rugi. Persoalan tersebut meliputi apakah benar BCBCS secara finansial dapat mendanai KSC secara sepihak sampai selesainya pengujian dan uji pengoperasian (commissioning) sampai Juni 2012. Selain itu, apakah perseroan akan menentang pendanaan tersebut, jika demikian apakah kemunkinan dampak dari tentangan tersebut.

Selain itu, persoalan lain adalah apakah pendapat BCBCS yang bersikeras bahwa perseroan memiliki kewajiban untuk mendanai berarti BCBCS juga melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan ganti kerugian BCBCS menjadi berkurang atau berakhir.

Tak hanya itu, apakah tuntutan BCBCS merupakan kerugian reflektif, jika demikian apakah BCBCS diizinkan menuntut kerugian tersebut. Selain itu, juga ada persoalan relevansi antara nota kesepahaman ekspansi dengan tuntutan BCBCS untuk ganti kerugian.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper