Bisnis.com, JAKARTA – Setelah dilakukan uji coba selama 3 bulan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan pada Rabu (7/2/2018) akhirnya meresmikan Sistem Pengawasan Transaksi Tunggal Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT SPA).
SPTT SPA yang digunakan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka ini merupakan salah satu sistem informasi yang dibentuk oleh Bappebti untuk mendeteksi secara dini adanya market fraud dan financial fraud dalam industri perdagangan berjangka dan derivatif Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya SPTT-SPA ini dapat menciptakan integritas dalam perdagangan berjangka,” papar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara bertajuk 'Sinergi Industri (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Era Perdagangan Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional' di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga
Mendagri menuturkan, dengan implementasi sistem ini, Bappebti dapat mencabut moratorium dan membuka perizinan pelaku usaha di bidang Sistem Perdagangan Alternatif secara terbatas dan bertahap.
Pemanfaatan SPTT-SPA didasarkan pada perkembangan transaksi perdagangan berjangka yang masih didominasi transaksi SPA.
Berdasarkan data Bappebti, transaksi perdagangan berjangka pada tahun 2017 mencapai 7,04 juta lot, terdiri dari transaksi SPA sebesar 5,71 Juta lot (81,09 %) dan transaksi multilateral sebesar 1,33 Juta lot (18,91%).