Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Tiga Provinsi Masuk Pipeline Emisi Obligasi Daerah 2018

Tiga provinsi disebut bakal menerbitkan instrumen obligasi daerah tahun ini, di tengah sosialisasi yang masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga provinsi disebut bakal menerbitkan instrumen obligasi daerah tahun ini, di tengah sosialisasi yang masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya terus mendorong penggunaan instrumen obligasi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan melakukan sosialiasi aturan ke beberapa provinsi.

Dia mengatakan sudah ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang siap menerbitkan obligasi daerah. Saat ini, ada tiga provinsi yang telah masuk pipeline penerbitan obligasi daerah untuk 2018.

“Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur siap tuh,” ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Kendati demikian, dia belum membeberkan berapa nilai emisi obligasi tersebut. Diharapkan, penggunaan instrumen tersebut dapat mulai bergulir pada tahun ini.

Di sisi lain, Wimboh menyatakan instrumen pembiayaan lainnya yang disusun oleh OJK seperti perpetual bond dan green bond tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan infrastruktur. Penggunaan skema tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Private, misalnya untuk kelapa sawit, nah itu boleh,” imbuhnya.

Pada 2017, OJK telah resmi mengeluarkan aturan terkait obligasi daerah dengan mengeluarkan tiga aturan sekaligus. Beleid yang dirilis yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Instrumen obligasi daerah diluncurkan agar Pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper