Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Aturan OJK Ini Permudah Penerbitan Obligasi Daerah

Upaya OJK untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk daerah akan memasuki babak baru seiring dengan siapnya regulasi terbaru yang mengatur proses penerbitan instrumen tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Upaya OJK untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk daerah akan memasuki babak baru seiring dengan siapnya regulasi terbaru yang mengatur proses penerbitan instrumen tersebut.

OJK tengah mematangkan tiga draft peraturan yang mengatur tentang penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Saat ini, ketiga draft peraturan tersebut tengah dalam tahap permintaan tanggapan masyarakat.

Tiga beleid tersebut terdiri dari Peraturan OJK yang mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum, lalu tentang laporan dan pengumuman, serta tentang bentuk dan isi prospektus obligasi atau sukuk daerah.

Aturan soal penerbitan obligasi atau sukuk daerah terakhir tertuang dalam Peraturan XI.C.12, lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-692/BL/2011. Namun, enam tahun berselang, belum ada satu daerah pun yang menerbitkan instrumen surat utang tersebut.

Dengan demikian, OJK menilai perlu penyelarasan tata cara dan prosedur mengenai penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Aturan tentang dokumen pernyataan pendaftaran, misalnya, menghilangkan sejumlah persyaratan dokumen.

Dokumen tersebut yakni surat dari akuntan sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan daerah setelah tanggal laporan keuangan pemda, dokumen mengenai surat pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi, dan dokumen mengenai perjanjian pendahuluan pencatatan efek dengan bursa efek.

Selain itu, beleid baru itu juga menegaskan bahwa laporan keuangan pemda sebagai dokumen penyertaan pendaftaran diaudit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rancangan POJK ini, Pemda diwajibkan untuk melengkapi persetujuan pokok dari DPRD, Menteri Keuangan, mengantongi perimbangan dari Menteri Dalam Negeri, serta peraturan daerah terkait penerbitan obligasi daerah.

Lebih rinci, dua perda yang harus diterbitkan oleh Pemda, yakni perda terkait pembayaran pokok, kupon, dan jaminan penerbitan obligasi atau sukuk daerah, serta perda terkait pembentukan nilai cadangan (sinking).

Isu yang menghambat meluncurnya obligasi Pemda di pasar modal selama ini praktis adalah restu dari DPRD, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, serta aturan audit laporan keuangan Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper