Bisnis.com, JAKARTA - Adanya keterbukaan informasi keuangan sesuai Perppu no.1/2017 diperkirakan berdampak positif meningkatkan volume Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK).
Pada 8 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurut beleid ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri PBK.
Kepala Bappepti Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyampaikan sebelum beleid tersebut diundangkan, pihaknya terlibat dalam penyusunan peraturan. Konteks umum peraturan tersebut ialah mempersiapkan evaluasi keuangan di tanah air sesuai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan berkaitan dengan usulan dari negara G-20.
Penekanan utama Perppu ini adalah keterbukaan informasi nasabah untuk kegiatan perpajakan sekaligus kejelasan aliran dana. Alhasil dana yang berasal dari pencucian uang ataupun aksi terorisme bisa dihindari.
"Dengan adanya peraturan ini membuat Bappebti lebih mudah dalam mengawasi. Tentunya transaparansi lebih bagus untuk industri PBK, karena dinilai bersih sehingga transaksi dapat meningkat," tuturnya setelah acara peresmian Future Trading Learning Center (FTLC) di Universitas Kristen Indonesia, Kamis (18/5/2017).
Sebelumnya Bappebti sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak kejahatan pencucian uang dan pendaan terorisme dalam industri PBK. Langkah tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi mengenai transaksi yang mencurigakan dan koordinasi perihal sanksi administratif.
Bappebti juga telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK. Dokumen pertama yaitu Peraturan Kepala Bappebti no.4/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran serta merta Oleh Pialang Berjangka atas Dana yang dimiliki dan dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Peraturan tersebut sudah diundangkan sejak 18 April 2017. Adapun dokumen kedua ialah Penilaian Risiko (risk assesment) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sektor PBK.
Menurut Bachrul, dua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan Bappebti dalam Mutual Evaluation Review (MER) pada November 2017.
"Jadi kita sedang mempersiapkan diri sebelum dilakukan review November nanti apakah Indonesia termasuk negara yang berisiko terhadap TPPU. Bila terbukti bersih maka transaksi PBK bisa meningkat ," ujarnya.
Dia menambahkan, implikasi Perppu no.1/2017 dalam industri PBK ialah memudahkan DJP mengakses dana pemegang saham, perusahaan, dan nasabah. Bappebti sendiri sedang mempersiapkan peraturan tambahan untuk mendukung pengawasan terhadap perusahaan pialang.
Direktur Utama Jakarta Future Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang menyampaikan pengundangan Perrppu no.1 /2017 tentunya sudah dipertimbangkan secara masak oleh pemerintah. Selain soal perpajakan, adanya transparansi data mendukung kesepakatan negara G20 dalam perjanjian FATF.
Namun demikian, tampaknya masyarakat membutuhkan waktu untuk bisa menerima dan melakukan transparansi.