Bisnis.com, JAKARTA— PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) akan menerbitkan obligasi berkelanjutan dan sukuk mudharabah dengan total nilai hingga Rp2,4 triliun.
Berdasarkan prospektus ringkas yang dipublikasikan Selasa (7/3/2017), disebutkan bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan III Adira Finance dengan total dana yang dihimpun Rp8 triliun, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V Tahun 2017 dengan nilai Rp2,014 triliun.
Obligasi ini terdiri dari 3 seri, yaitu obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi. Untuk seri A, jumlah pokok obligasi yang ditawarkan senilai Rp913 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun. Jangka waktu adalah 370 hari.
Seri B jumlah yang ditawarkan senilai Rp860 miliar dengan bunga tetap sebesar 8,60% per tahun. Obligasi seri ini memiliki jangka waktu 36 bulan sejak tanggal emisi.
Kemudian seri C dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan Rp241 miliar dengan bunga tetap 8,90% per tahun. Obligasi ini memiliki jangka waktu 60 bulan sejak tanggal emisi.
Adapun, bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2017 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi adalah pada 1 April 2018 untuk Seri A, 22 Maret 2020 untuk Seri B dan 22 Maret 2022 untuk Seri C yang juga merupakan tanggal pelunasan dari masing-masing seri pokok obligasi.
Selain menerbitkan obligasi, perseroan juga menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017 senilai Rp386 miliar yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance senilai Rp1 triliun.
Sukuk yang diterbitkan juga terdiri dari tiga seri. Pertama, seri A dengan jumlah dana yang ditawarkan Rp274 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 62,50% dari pendapatan bagi hasil dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50%. Jangka waktu seri A adalah 370 hari.
Kemudian seri B senilai Rp105 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 71,67% dari pendapatan bagi hasil dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,60% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 36 bulan.
Terakhr, seri C dengan nilai Rp7 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 74,17% dari pendapatan bagi hasil dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,90% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 60 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 bulan sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.