Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pasar Modal Malaysia merancang skema baru untuk perusahaan tambang, minyak dan gas yang ingin masuk ke Bursa Malaysia.
Securities Commissione Malaysia memaparkan skema baru tersebut diharapkan dapat memperluas peluang perusahaan tambang, mineral, dan gas untuk masuk ke pasar modal.
Skema anyar tersebut merupakan revisi dari tiga aturan, yakni panduan tetnang saham, prospektus, dan valuasi aset.
Tujuan dari revisi tersebut, lanjut jajaran SC, dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang tipa bisnis perusahaan tambang, minyak, dan gas yang cocok dan diperkenankan untuk listing di pasar utama Bursa Malaysia. Khususnya untuk perusahaan yang masih berada dalam tahap eksplorasi dan ekstraksi sumber daya tambang, minyak, dan gas.
"Revisi tersebut mencakup syarat tambahan untuk korporasi tambang, minyak dan gas yang boleh terdaftar di pasar modal domestik. Misalnya, memiliki portofolio aset yang cukup," tulis jajaran SC dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (23/1/2017).
Kerangka baru mengatur pendaftaran saham perusahaan-perusahaan tambang, minyak dan gas, baik melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, maupun secara tidak langsung melalui akuisisi oleh emiten, atau akuisisi kualifikasi oleh Special Purpose Acquisition Companies.
SC Malaysia juga mengembangkan skema terkait kajian menyeluruh, jurisdiksi acuan, hubungan dengan investor dan ahli industri terkait, serta konsultan publik.
"Regulasi baru ini memungkinkan investor membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang lebih lengkap terkait manfaat dan risiko berinvestasi dalam emiten sektor tambang, minyak, dan gas. Ini sesuai dengan manfat SC untuk memastikan pasa rmodal dan adil dan teratur," lanjut SC.
Pedoman baru ini juga akan memberikan cara penggalangan dana yang baru bagi perusahaan tambang, minyak, dan gas. Dengan begitu, pilihan investasi bagi investor semakin luas.