Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Revisi Aturan Dealer Utama SUN

Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan peraturan Dealer Utama sehingga dalam pengembangan pasar Surat Utang Negara semakin efektif dan meningkat, termasuk dalam peningkatan likuiditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan peraturan Dealer Utama sehingga dalam pengembangan pasar Surat Utang Negara semakin efektif dan meningkat, termasuk dalam peningkatan likuiditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara.

Berikut Pokok-pokok Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Dealer Utama yang tertuang dalam PMK No.234/PMK.08/2016:

1.       Pasal 5

Kewenangan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerima atau menolak permohonan Bank atau Perusahaan Efek menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan/atau efektivitas penerapan sistem Dealer Utama.

2.       Pasal 5A

Apabila Dealer Utama melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, maka Dealer Utama menyampaikan pemberitahuan  kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk kembali menjadi Dealer Utama sepanjang tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Dealer Utama;

3.       Pasal 7A

Menegaskan kewajiban Dealer Utama untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah RI yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI;

4.       Pengecualian diberlakukan terhadap Surat Perbendaharaan Negara tenor 3 (tiga) bulan dalam perhitungan kewajiban aktivitas Dealer Utama pada lelang SUN di pasar perdana termaktub dalam Pasal 7B.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2016. Penerbitan PMK ini muncul setelah Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank. N.A. karena hasil riset lembaga ini berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Riset JPMorgan pada November 2016 memutuskan untuk menurunkan peringkat Indonesia dari overweight menjadi underweight, setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Hasil riset itu berakhir pada putusnya kemitraan terkait peran JPMorgan sebagai bank persepsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper