Bisnis.com, JAKARTA -- Sesosok pria berbusana gamis putih dengan kepala yang berbalut sorban memasuki ruangan di lantai 16 Gedung Soemitro, Otoritas Jasa Keuangan di kawasan Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pria paruh baya itu bernama Salman Nuryanto.
Didampingi kuasa hukumnya Andi Syamsul Bahri, Nuryanto datang ke OJK untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas Waspada Investasi OJK. Nuryanto diduga melakukan tindakan melawan hukum di bidang penghimpuan dana masyarakat dengan iming-iming bunga 10% per bulan.
Pembawaannya tenang. Tidak ada raut kecemasan setelah "diinterogasi" Satgas Waspada Investasi selama berjam-jam sejak Senin pagi. Seusai pemeriksaan, Andi membacakan surat pernyataan yang ditandatangani Nuryanto.
Secara ringkas, surat pernyataan itu berisi pernyataan Nuryanto yang telah menghentikan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dan pembayaran bunga 10% sejak 11 November 2016, serta berniat mengembalikan seluruh modal yang "dititipkan" masyarakat saat jatuh tempo atau paling lambat 1 Februari 2017.
Nuryanto memang menjadi tokoh kunci dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan soal penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, dana yang sempat dihimpun Nuryanto mencapai Rp500 miliar dari sekitar 1.000 orang.
"Orang titip uang ke saya, lalu saya kasih pinjam ke pedagang. Hasilnya, saya bagikan ke orang yang titip modal. Saya enggak ngerti persen-persenan," ujarnya, Senin (28/11).
Pria yang sempat menjadi penjual bubur ayam ini mengaku telah mengembalikan sebagian besar modal para investor secara bertahap sejak 11 November 2016. Saat ini, tersisa Rp500 juta milik 100 orang pemodal yang masih mengendap dikantongnya.
"Semua akan saya kembalikan. Sudah ya, semua sudah saya sampaikan ke pak Tobing. Ini saya baru dengar kabar duka ibu saya meninggal," kata Nuryanto.
Satgas Waspada Investasi tak serta merta percaya dengan ucapan Nuryanto dan Andi. "Silakan lapor ke polisi kalau ada yang merasa dirugikan," kata Andi.
Menurut Tongam, dugaan pelanggaran pidana Nuryanto tidak gugur dengan surat pernyataan dan pengembalian dana pemodal.
"Kami masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk putuskan bawa kasus ini ke ranah pidana atau tidak. Anehnya, investor itu tidak ada yang melapor," ucapnya.
Menurut Tongam, Nuryanto hanya lulusan Sekolah Dasar. Tongam pun heran bagaimana Nuryanto dapat menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup yang mendapat izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Bahkan ada PNS dan orang bank yang tarik uang untuk titip di dia," imbuh Tongam.
Tongam kembali mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran investasi dengan bunga tidak wajar. Secara tegas, OJK pun telah meminta Nuryanto mencabut seluruh atribut Pandawa Grup yang tersebar di Depok dan menghentikan aktivitas penghimpunan dana masyarakat.
"Tidak ada pencabutan izin, karena izin koperasi ada di ranah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP Pandawa Mandiri Grup hanya diimbau untuk menjalankan fungsi koperasi sesuai izinnya," papar Tongam.
Tak ingin KSP Pandawa Mandiri Grup terseret, Andi mengatakan koperasi tersebut menjalankan aktivitas secara normal. Meenurutnya, KSP Pandawa menarik iuran anggota sebesar Rp1 juta per tahun.
Lantas iuran yang terkumpul disalurkan kepada anggotanya, seperti pedagang kaki lima dan pedagang bakso dengan nilai pinjaman Rp1 juta-2 juta atau bawah Rp5 juta. Bunga atas kredit tersebut dipatok 15% untuk tenor tiga bulan.
"Total iuran sekitar Rp1 miliar. Anggotanya 1.000 orang. Tapi kami lagi diaudit setelah satu tahun beroperasi," pungkasnya.