Satu Komisaris Tak Setuju Direksi SUGI Dicopot
Keputusan tersebut disetujui oleh tiga anggota dewan komisaris, yakni Erros Djarot, Andhika Anindyaguna, dan Leo Nababan. Sedangkan, komisaris perseroan Ferederick ST Siahaan, tidak menyetujui keputusan itu.
"Direksi SUGI sudah banyak melakukan perbaikan. Komisaris yang lain melihat pemberhentian direksi karena transaksi afiliasi dengan Hexindo dan KKR," tutur Frederick kepada Bisnis.com.
Sebagai informasi, SUGI telah melepas 15% hak partisipasi di blok Migas Lemang PSC kepada Ramba Energy Ltd, senilai US$77 juta. Aksi ini merupakan bagian dari penjualan 35% hak partisipasi Blok Lemang oleh Ramba Energy senilai US$179,6 juta kepada Mandala Energy Ltd, perusahaan yang dikendalikan oleh Kohlberg Kravis Robert & Co (KKR).
Eastwin Global telah menandatangani farm-in agreement penjualan 15% hak partisipasi Blok Lemang dengan Hexindo Gemilang pada 5 Oktober 2015. Hexindo membayar pembelian hak partisipasi secara bertahap.
Mandala Energy sepakat untuk mengakuisisi 35% hak partsipasi lemang dari Ramba Energy, perusahaan milik keluarga Soeryadjaya senilai US$179,6 juta. Nilai investasi tersebut termasuk pembayaran uang muka US$26,5 juta, dan biaya eksplorasi.
Setelah aksi pelepasan hak partisipasi tersebut, kepemilikan Sugih Energy melalui Eastwin Global Investment menjadi 34%. Adapun kepemilikan Ramba Energy melalui PT Hexindo Gemilang Jaya menjadi 31%.
Ferederick menduga pencopotan lima direksi SUGI lantaran akan segera dilakukan penandatanganan dengan KKR. Direksi yang ada saat ini, dinilai enggan meneken perjanjian dengan KKR lantaran syarat dan ketentuan yang belum terpenuhi.
"Padahal SUGI memiliki tiga blok, ada Selat Panjang, Lemang, dan Kalyani. Hexindo di Blok Lemang dan terafiliasi dengan Edward Soeryadjaya," kata dia.