Bisnis.com, JAKARTA— PT Bank BRISyariah melakukan penawaran umum dengan menerbitkan sukuk senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan prospektus ringkas yang dipublikasikan Selasa (11/10/2016), sukuk yang diterbitkan merupakan Sukuk Mudharabah Subordinasi I bank BRISyariah Tahun 2016. Sukuk tersebut memiliki jangka waktu 7 tahun.
Adapun, perseroan telah memerole hasil pemeringkatan atas sukuk mudharabah subordinasi ini dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat A+. Perseroan menunjuk Bahana Securities, Danareksa Sekuritas dan Indo Premier Securities sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk mudharabah subordinasi.
Masa penawaran dilakukan pada 12 Oktober-26 Oktober 2016. Perkiraan tanggal efektif pada 8 November 2016 dan masa penawaran umum diperkirakan berlangsung pada 10 November-11 November 2016. Adapun, periode penjatahan diperkirakan pada 14 November dilanjutkan dengan distribusi elektronik pada 16 November dan tanggal pencatatan di BEI pada 17 November 2016.
Rencananya, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menunjang kegiatan pengembangan usaha berupa penyaluran pembiayaan dengan diperhitungkan sebagai modal pelengkap serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang tanpa dipotong dengan biaya-biaya emisi.
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah sukuk mudharabah subordinasi. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama dilakukan pada 16 Februari 2017, sedangkan pembayaran terakhir sekalgus jatuh tempo pada 16 November 2023.