Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan PP yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan untuk membangun rumah MBR dari semula 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, waktu pembangunan MBR dapat dipercepat menjadi 44 hari dari sebelumnya rata -rata 769-981 hari.
Adapun, PKE yang baru ini akan mengurangi biaya pengurusan perizinan membangun rumah di atas lahan maksimal 5 hektar hingga 70%. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyatakan PKE XIII berpotensi menekan harga sekitar 5%.
Data menunjukkan, realisasi Program 1 juta rumah tahun 2016 hingga 4 Agustus baru mencapai 230.802 unit rumah (23%), meliputi 179.718 unit rumah MBR (target 700.000 unit), serta 51.084 rumah non -MBR (target 300.000 unit).
“Masalah penyediaan lahan, lokasi yang kurang strategis, mahalnya harga tanah, menjadi kendala. PKE ini tentunya dapat menarik developer untuk mendorong tercapainya target pembangunan 1 juta rumah,” papar riset Henan Putihrai Financials, Kamis (25/8/2016).