Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Menara Mas Futures (MMF) terhitung efektif tanggal 28 Juni 2016, pukul 14.00 WIB.
Keputusan ini sebagaimana yang tertera dalam surat JFX nomor L/JFX/DIR/06-16/ 484 kepada Direksi MMF perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Menara Mas Futures.
Sanksi berupa Pembekuan SPAB MMF diberikan berdasarkan Laporan Hasil Monitoring JFX dan KBI serta memerhatikan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 55/BAPPEBTI/SD/04/2016 Tanggal 13 April 2016 Perihal Permohonan Arahan Atas Hasil Monitoring Pelanggaran PT Menara Mas Futures.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain masih terdapatnya fasilitas credit margin kepada nasabah, Modal Bersih Disesuaikan (MBD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ditemukan adanya kas fiktif pada laporan keuangan MMF periode November 2015 hingga Januari 2016.
Selain itu, masih ada kekurangan modal disetor, pembukaan kantor cabang pialang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, piutang pemegang saham, serta belum tercapainya total transaksi Kontrak Berjangka MMF setiap bulannya.
"MMF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah MMF (jika ada) harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya," papar JFX dalam siaran pers, Rabu (29/6/2016).
Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban MMF.
JFX memberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 28 Juli 2016 kepada MMF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Pihaknya juga akan melakukan monitoring, verifikasi, dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak MMF sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dengan pembekuan keanggotaan bursa ini, tetap tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa.
Pembekuan juga tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh MMF. Kegagalan MMF dalam memenuhi langkah-langkah perbaikan di atas, akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya.
Terkait Sanksi Pembekuan MMF tersebut, JFX menghimbau para nasabah untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.