Bisnis.com, Tangerang - Pemerintah memerlukan obligasi berbasis proyek untuk menampung repatriasi dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah mengatakan pemilik dana bakal memperhatikan kesiapan proyek dan perkembangan proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah.
Obligasi berbasis proyek menjadi wadah yang pas untuk menyalurkan dana yang diperkirakan pemerintah mencapai Rp165 triliun. Pasar modal dan bank BUMN harus dibuatkan instrument untuk menyalurkan dana repatriasi pengampunan pajak ke sektor riil.
“Dengan adanya berbagai proyek dana infrastruktur, bank BUMN yang didorong menerbitkan obligasi berbasis proyek. Kalau ada dana masuk bisa serap,” katanya di Acara Diskusi Pendalaman Pasar Keuangan, di Tangerang, Sabtu (29/5/2016).
Ekonom PT Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy mengatakan pemilik dana di luar negeri lebih cenderung untuk declare karena memperhitungkan risiko ekonomi domestik.
Menurutnya, dana repatriasi yang masuk melalui pengampunan pajak membutuhkan instrumen sehingga pemerintah butuh membuat instrumen yang beragam.
Kembalinya dana itu akan memperbesar kepemilikan domestik di bond yang mana asing menguasai hampir 40% dan di stock market dikuasai asing hampir 60%.
“Kalau pemilik domestik banyak, maka kalau ada volatilitas dampaknya ke rupiah lebih stabil. Ini lebih positif ke jangka panjang,” ucapnya.