Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama, dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
Menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi, dan harganya lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU.
Harga gas bumi tertentu yang dimaksud diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.
Sebelumnya harga gas domestik diberitakan masih berkisar US$8-US$9 per MMBTU, bahkan mencapai US$14 per MMBTU di beberapa daerah, sementara itu harga gas yang ideal bagi industri adalah US$5-US$6 per MMBTU.
“Penurunan harga gas tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi III yang diharapkan memberikan stimulus bagi industri berbasis gas, diantaranya ARNA, MLIA, TOTO, KRAS, GDST, BAJA, SRSN, TPIA,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (19/5/2016).