Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh emiten dan perusahaan publik untuk meningkatkan kualitas dari laporan tahunan.
Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Edaran (SE) OJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam salinan draf POJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan laporan keuangan sangat penting bagi para pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, perlu ditingkatkan lagi kualitas informasi yang dimuat dalam laporan tahunan, baik dari sisi substansi, kemudahan akses informasi, dan keakuratan informasi.
“Diharapkan nilai emiten atau perusahaan publik, kemudian daya tarik investor bisa meningkat. Selain itu itu kepentingan investor secara hukum akan lebih terlindungi,” katanya.
Dalam draf SE disebutkan laporan tahunan wajib memuat informasi mengenai a.l ikhtisar data keuangan penting, laporan direksi, laporan dewan komisaris, profil emiten atau perusahaan publik, analisis dan pembahasan manajemen, dan tata kelola emiten atau perusahaan public.
Kemudian, mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan public, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas kebenaran isi laporan tahunan.
Adapun, OJK bisa memberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi emiten atau perusahaan publik yang melanggar.