Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Baru Summarecon Agung (SMRA) di Bandung Habis Terjual

PT Summarecon Agung Tbk mencatat penjualan 107 unit rumah tapak di proyek Sumarecon Bandung. Penjualan dari proyek anyar di Summarecon Bandung diharapkan bisa menyumbang pendapatan prapenjualan hingga 26% terhadap target sebanyak Rp4,5 triliun.n
Summarecon/Istimewa
Summarecon/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk mencatat penjualan 107 unit rumah tapak di proyek Sumarecon Bandung.

Penjualan dari proyek anyar di Summarecon Bandung diharapkan bisa menyumbang pendapatan prapenjualan hingga 26% terhadap target sebanyak Rp4,5 triliun.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Bisnis.com, Selasa (5/4/2016), Summarecon meluncurkan klaster Btari Extension pada pekan lalu sebanyak 107 unit.

laster ini merupakan perluasan dari klaster Btari yang habis terjual sebanyak 139 unit pada November 2015 lalu. Sementara itu, harga jual yang dibanderol di klaster Btari Extension berkisar Rp1,9 miliar hingga Rp4 miliar untuk luas 9x18 m2 hingga 12x18 m2.

"Kesuksesan penjualan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat Kota Bandung yang sangat tinggi terhadap nilai dan kualitas produk properti Summarecon”, ujar Direktur Utama Summarecon, Adrianto P. Adhi.

Selain Summarecon Bandung, tahun ini perusahaan berkode emiten SMRA itu akan menggenjot penjualan dari dua proyek lainnya, yakni Summarecon Serpong dan Summarecon Bekasi.

Kontribusi prapenjualan dari Summarecon Serpong ditargetkan mencapai 43% sedangkan kontribusi dari Summarecon Bekasi diharapkan mencapai 20%. Summarecon juga memproyeksi penjualan properti di Summarecon Kelapa Gading bisa memberikan kontribusi prapenjualan sebanyak 11%.

Sebelumnya, Adrianto menilai penjualan properti tahun ini akan lebih tinggi jika Bank Indonesia merelaksasi ketentuan kredit inden. Menurut Adrianto, relaksasi kebijakan itu akan lebih berdampak signifikan dibandingkan dengan penurunan BI Rate.

"pelaku bisnis properti masih menunggu relaksasi aturan LTV, terutama turan KPP [kredit pemilikan properti] Inden," ujarnya.

Dia menerangkan, penjualan properti bisa kembali bergairah jika BI merelaksasi ketentuan kredit inden dengan membolehkan kredit inden untuk fasilitas pinjaman kedua. Dalam PBI No.17/10/PBI/2015, kredit untuk properti inden hanya dibolehkan untuk fasilitas kredit atau pembiayaan pertama. Beleid tersebut semakin menegaskan pelarangan kredit inden yang mulai diberlakukan sejak September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper