Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beban Meningkat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Turun 35,64% Pada 2015

PT Summarecon Agung Tbk mencatat penurunan laba bersih komprehensif yang diatribusikan kepada induk hingga 35,64% sepanjang 2015.
Summarecon/Istimewa
Summarecon/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk mencatat penurunan laba bersih komprehensif yang diatribusikan kepada induk hingga 35,64% sepanjang 2015.

Koreksi laba didorong oleh kenaikan beban umum dan administrasi serta beban keuangan sedangkan pendapatan bersih mengalami sedikit penurunan.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Rabu, (30/3/2016), pendapatan bersih Summarecon mencapai Rp5,62 triliun, turun 2,31% secara tahunan. Adapun, beban umum dan administrasi meningkat 23,5% menjadi Rp880,87 miliar. Beban keuangan juga melonjak 58,84% menjadi Rp483,49 miliar seiring bertambahnya utang perusahaan.

Utang Summarecon ke perbankan dalam jangka pendek melonjak 179,47% menjadi Rp808,55 miliar. Sementara itu utang bank dalam jangka panjang meningkat 24,87% menjadi Rp2,73 triliun. Pinjaman dari penerbitan obligasi dan sukuk juga naik 47% menjadi Rp2,47 triliun.

Direktur Utama Summarecon, Adrianto P. Adhi, sebelumnya mengatakan, tahun ini Summarecon menargetkan perolehan pendapatan prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp4,5 triliun, naik tipis dari realisasi parpenjualan tahun lalu sebanyak Rp4,3 triliun.

Sebanyak 43% prapenjualan diharapkan bisa disumbang dari penjualan proyek properti di Serpong, disusul Bandung dengan porsi 26%. Sementara itu penjualan dari proyek di Bekasi dan Kelapa Gading diproyeksi mencapai 20% dan 11%.

Adrianto menyebut, penurunan BI Rate memang akan berdampak terhadap penurunan bunga kredit sehingga akan berdampak positif terhadap penjualan properti. Sejak Januari 2016, Bank Indonesia secara bertahap telah memangkas BI Rate sebesar 75 basis poin sehingga kini BI Rate bertengger di level 6,75%. Dia mengimbuhkan, penjualan properti bisa kembali bergairah jika BI merelaksasi ketentuan kredit inden dengan membolehkan kredit inden untuk fasilitas pinjaman kedua.

"Pelaku bisnis properti masih menunggu relaksasi aturan LTV, terutama turan KPP [kredit pemilikan properti] Inden," ujarnya.

Dalam PBI No.17/10/PBI/2015, kredit untuk properti inden hanya dibolehkan untuk fasilitas kredit atau pembiayaan pertama. Beleid tersebut semakin menegaskan pelarangan kredit inden yang mulai diberlakukan sejak September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper