Bisnis.com, JAKARTA – PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) berencana menunda penyampaian laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2015 karena masih menanti konfirmasi penyelesaian PKPU dari kreditur perseroan.
Pernyataan itu mengacu ke Peraturan Bapepam-LK No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dan surat perseroan pada 17 Februari 2016 soal Laporan Hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Penundaan penyampaian laporan keuangan 2015 disampaikan Corporate Secretary PT Trikomsel Oke Tbk. dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia pada Senin, (28/3/2016).
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2016 memutuskan pemberian PKPU Tetap perpanjangan selama 60 hari yakni hingga 18 April 2016.