Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang OJK Advokasi di Pasar Modal, Ini Komentar Todung Mulya Lubis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum advokat Todung Mulya Lubis untuk tidak melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal hingga ada pencabutan putusan.
Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum advokat Todung Mulya Lubis untuk tidak melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal hingga ada pencabutan putusan.  

Pengumuman itu terncantum pada putusan OJK nomor: PENG-01/PM.1/201 tentang sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar konsultan hukum pasar modal atau STTD KHPM.

“Melalui surat penetapan dewan komisioner OJK tentang sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana terlampir, dewan komisioner OJK telah menerbitkan surat penetapan terkait pembekuan STTD KHPM atas nama Todung Mulya Lubis yang terdaftar di OJK,” demikian pengumuman yang dikutip Bisnis dari situs resmi OJK, Selasa (22/3/2016).

Ketika dimintai konfirmasi, Todung Mulya Lubis mengaku tak masalah dengan putusan yang dibuat oleh otoritas jasa keuangan. Menurutnya, aturan memang harus dijalankan sebagaimana mestinya. Toh sanksi tersebut memang telah ditetapkan di perundangan milik OJK.
 
Baginya, sanksi itu hanya berupa penghentian aktivitas pada satu sektor saja yaitu bidang pasar modal. Di luar itu, pihaknya masih tetap dapat menjalankan bisnisnya seperti biasa.
 
“Enggak masalah [penghentian aktivitas oleh OJK] Kan Cuma pasar modal saja. Selain itu saya masih bisa cover. Bisnis lain [di luar aktivitas pasar modal] masi bisa jalan kok,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/3/2016).

Pendiri kantor hukum Lubis Santosa and Maulana ini tetap akan melakoni peranya sebagai salah satu pengacara kondang di Indonesia. Namun kali ini pihaknya tidak diiznkan untuk menangani kasus yang berhubungan dengan pasar modal.

Todung menjelaskan dirinya akan tetap mematuhi norma yang telah dikeluarkan oleh OJK. Penerbitan sanksi itu dikarenakan Todung tidak menjalankan kewajibannya untuk mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL).

“Ya nanti saya ikut PPL itu biar sanksinya dicabut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan OJK, Todung dinilai melanggar ketentuan angka 11 huruf a jo. angka 17 Peraturan Nomor VIII.B.1, tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Alasan pembekuan itu lantaran Todung yang memiliki STTD bernomor 37/STTD-KH/PM/1993 itu dianggap terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) dengan jumlah paling sedikit lima Satuan Kredit Profesi (SKP) selama dua tahun berturut-turut.

Akibatnya, Todung baru bisa melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal setelah dicabutnya surat penetapan sanksi administratif berupa pembekuan STTD tersebut. Pengumuman ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper