Bisnis.com, JAKARTA - IPEI Institute mendorong peningkatan jumlah tenaga pasar modal bersertifikat profesi dengan target jumlah tenaga baru sebanyak 2.000 pada 2016.
Saidu Solihin, Ketua Umum IPEI Institute, mengatakan lembaga itu akan membuka Sekolah Profesi Pasar Modal (SPPM) dan Indonesia Investment and Finance Learning Centre (IIFLC). Dua program itu dimulai pada 2016.
“Kami ingin ada peningkatan jumlah tenaga pasar modal bersertifikat profesi yang berkualitas. Untuk tahun depan, kami target ada 1.000-2.000 profesional pasar modal baru dari dua program kami,” kata Saidu di Jakarta pada Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, pasar modal Indonesia memerlukan peningkatan jumlah profesi tiga kali lipat dari jumlah saat ini untuk mendukung target peningkatan jumlah investor Indonesia menjadi 1 juta investor dalam 3 sampai 4 tahun mendatang.
Per September 2015, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah rekening investor Indonesia mencapai 409.042. Jumlah investor aktif per bulan sebanyak 52.673.
Ali Hanafiah Pasaribu, Ketua Umum Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), mengatakan jumlah tenaga pasar modal bersertifikat profesi hanya sekitar 13.000.
Dia berpendapat perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri keuangan saat Indonesia mulai masuk ke dalam komunitas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun ini.
“Perlu langkah strategis untuk membuat SDM Indonesia mampu bersaing di tingkat regional dan internasional dan unggul dari SDM negara lain,” tutur Ali.
SPPM bertujuan memberi bekal pengetahuan pasar modal sehingga peserta dapat mengantongi izin profesi perorangan dari OJK untuk wakil perantara pedagang efek (WPPE), wakil penjamin emisi efek (WPEE), dan wakil manajer investasi (WMI). SPPM juga bertujuan menambah jumlah lisensi di industri keuangan.
Selain SPPM, program lain IPEI Institute adalah IIFLC yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM industri keuangan.
IIFLC bakal berupa workshop dan seminar berdurasi 1 - 2 hari dengan menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri. Target pesertanya ialah pekerja di institusi keuangan nonbank, pasar modal, emiten, dan masyarakat umum.