Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 emiten tertarik menerbitkan dana investasi real estate (DIRE).
Dari hasil survei Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2015, terdapat 11 emiten yang berminat untuk menerbitkan DIRE. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, tidak memaparkan nama emiten tersebut.
“Dengan kondisi lama saja mereka berminat. Apalagi jika ada beberapa perbaikan, Pph tidak dikenakan, Ppn direstitusi dengan pola tertentu,” kata Samsul, Senin, (14/12/2015).
Menurutnya, jika perlu otoritas bursa akan membentuk market maker atau liquidity provider dalam transaksi DIRE.
“Untuk lebih meningkatkan nilai transaksi DIRE, kami bisa saja, kalau memang diusulkan, buat liquidity provider. Nanti dia melakukanbid offer,” ucap Samsul.
Produk DIRE bakal mendatang multiplier effect. Samsul memaparkan, transaksi bursa dapat meningkat setelah kian bertambahnya DIRE yang dicatatkan di BEI, juga menyumbang pemasukan pajak.
“Terpenting properti kita di Indonesia akan menjadi lebih maju,” kata Samsul.
Menunggu
PT Metropolitan Land Tbk. masih bersikap wait and see menanti revisi dari PMK No. 200/2015 untuk mengambil putusan menerbitkan atau tidak DIRE.
Olivia Surodjo, Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) menuturkan, pihaknya sangat tertarik untuk mengeluarkan DIRE, bila ada revisi di PMK itu. Revisi yang dimaksud yakni diskon pajak penghasilan terhadap nilai penjualan aset (capital gain) properti menjadi lebih rendah dari 5%.
Saat ini, pengalihan aset ke DIRE dibebankan pajak sekitar 20% dari nilai buku. Kewajiban pajak terbagi atas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPh 5%.
"Kabarnya akan diarahkan jauh di bawah 5%. Kalau memang seperti itu, kami sangat tertarik. Tapi, kalau PP tidak keluar, pasti tidak menarik. Kami wait and see dulu," kata Olivia, Senin, (14/12/2015).
Menurutnya, capital gain dari selisih antara harga jual dengan nilai buku besar. Padahal, rata-rata perusahaan properti tidak pernah merevaluasi aset karena sudah terkena pajak penghasilan final sehingga nilai buku rendah.
Sementara itu, dalam paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberi stimulus dalam bentuk pemangkasan persentase pajak penghasilan final revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan perorangan.