Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mandiri Sekuritas menampik kabar yang menyebut pihaknya melakukan transaksi short selling di luar ketentuan BEI.
Sebelumnya, tersiar kabar Mandiri Sekuritas bersama Credit Suisse Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia, CLSA Indonesia, dan Maybank Kim Eng Securities, bertransaksi short selling di luar ketentuan otoritas pasar modal.
“Praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya aturan pasar modal, tidak dimungkinkan dilakukan perusahaan,” kata Abiprayadi Riyanto, Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, dalam siaran pers, Kamis, (27/8/2015).
Rerata nilai transaksi harian yang dikelola Mandiri Sekuritas sebesar Rp500 miliar, sekitar 60% berasal dari nasabah institusi, sisanya nasabah ritel. Volume transaksi anak usaha Bank Mandiri itu sejak awal tahun ini hingga Juli 2015 mencapai Rp71 triliun.