Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia melarang anggota bursa bertransaksi short selling di luar ketentuan.
Surat penegasan disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada seluruh anggota bursa pada Senin, (24/8/2015). Isinya, anggota bursa tidak diperkenankan melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Juga mencakup Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada anggota bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," tulis manajemen BEI.
Short selling adalah cara yang digunakan dalam menjual saham. Pada cara ini, investor meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki di harga tinggi dengan tujuan akan beli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya saat harga saham turun.
Surat penegasan soal short selling itu diterbitkan saat indeks harga saham gabungan (IHSG) terus memerah. Kemarin saja, Senin, (24/8/2015), IHSG turun 3,97% ke 4.163,72. Sepanjang tahun berjalan ini IHSG sudah minus 20,34%, seiring memerahnya bursa lain di Asia Pasifik.