Bisnis.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 20 emiten skala usaha kecil dan menengah bisa masuk papan perdagangan khusus UKM pada tahun depan.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan skala usaha kecil menengah yang ingin melantai di bursa saham Indonesia. Kemudahan akan diberikan baik di pasar primer maupun di pasar sekunder. Kemudahan diberikan dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia.
Nantinya, OJK akan menyusun ketentuan untuk persyaratan pengembangan UKM dan membuat papan khusus untuk UKM. Adapun, kemudahan diberikan agar UKM bisa memiliki alternatif pendanaan di pasar modal mengingat hambatan UKM saat ini adalah permodalan.
Saat ini memang sudah ada regulasi penawaran umum saham alias initial public offering (IPO) untuk UKM dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.C.7. Namun, batasan aset tidak lebih dari Rp100 miliar dan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar dalam beleid itu dinilai masih memberatkan UKM karena terlalu tinggi.
Ke depan, perusahaan atau UKM dengan aset di bawah Rp100 miliar dengan batasan pencarian dana dari IPO di bawah Rp40 miliar. Adapun OJK dan BEI masih mengkaji batasan minimum aset perusahaan dengan modal kecil yang ingin melantai di bursa saham Indonesia.
Di sisi lain OJK menyiapkan aturannya, secara pararel, BEI juga tengah menyiapkan infrastruktur untuk mekanisme perdagangannya, serta melakukan sosialisasi ke sejumlah calon emiten. OJK berharap kajian bisa selesai dalam satu semester pada semester II tahun ini.
Tito Sulistio, Direktur Utama BEI berharap kajian bisa segera rampung, baik aturan maupun sistem pencatatannya. “Bila selesai satu semester, maka sistem bisa segera berjalan. Tahun depan ditargetkan bisa ada sekitar 20 emiten masuk ke papan khusus UKM itu,” kata Tito di Jakarta, Rabu (19/8).
UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp2,5 miliar-Rp10 miliar.
Rencananya, selain memberikan kemudahan bagi UKM yang ingin melantai di bursa, BEI juga ingin memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan modal kecil yang ingin go public.
Menurutnya, penerapan tata cara perdagangan yang berbeda untuk perusahaan dengan modal kecil diperlukan untuk menjaga likuiditas. Hal ini mengingat, perusahaan kecil yang sudah melantai di bursa saham banyak yang sahamnya tidak likuid atau tak banyak peminatnya.
Pada sisi lain, pengembangan UKM untuk go public merupakan salah satu dari 15 paket kebijakan stimulus pasar modal tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan koordinasi juga sedang dijalin dengan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Mungkin kami harus menyinkronkan dengan peraturan-peraturan lain atau UU lain yang terkait dengan UKM. Jangan sampai berbeda definisi," ujarnya.