Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemisahan Perdagangan Emiten Modal Cekak Disiapkan

Bursa Efek Indonesia akan membuat tata cara perdagangan yang berbeda untuk perusahaan yang go public dengan modal kecil. Adapun, saat ini otoritas bursa tengah menggodok batasan minimum aset untuk calon emiten-emiten tersebut.
Perdagangan saham di BEI/Ilustrasi/JIBI/Dwi Prasetya
Perdagangan saham di BEI/Ilustrasi/JIBI/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA- Bursa Efek Indonesia akan membuat tata cara perdagangan yang berbeda untuk perusahaan yang go public dengan modal kecil. Adapun, saat ini otoritas bursa tengah menggodok batasan minimum aset untuk calon emiten-emiten tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat papan perdagangan sendiri untuk perusahaan dengan skala usaha kecil dan menengah (UKM) dengan aset di bawah Rp100 miliar. Saat ini, OJK masih menggodok besaran nilai aset yang menjadi patokan. Adapun, langkah tersebut dilakukan untuk membantu UKM mencari pendanaan di pasar modal.

Menanggapi niat OJK tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) justru ingin memperluas rencana pemberian kemudahan untuk UKM tersebut. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, selain UKM, BEI juga berencana membuat tata cara perdagangan yang berbeda untuk perusahaan dengan modal kecil seperti industri kreatif, start up company, perusahaan pertambangan, dan sebagainya.

Nanti akan ada aturannya, prinsipnya harus ada aturan pencatatannya seperti apa, bagaimana tata cara perdagangannya, dan minimal asetnya berapa, yang penting sekarang listing dulu deh, nanti detail-nya, kalau soal papan khusus nanti lebih ke teknis,” jelas Tito di Gedung OJK, Senin (27/7).

Saat ini, BEI masih mengkaji batasan minimum aset perusahaan dengan modal kecil yang ingin melantai di bursa saham Indonesia. Secara pararel, BEI juga tengah menyiapkan infrastruktur untuk mekanisme perdagangannya, serta melakukan sosialisasi ke sejumlah calon emiten.

Hambatan itu biasanya ada di sosialisasi, tapi di negara lain jalan, Indonesia bisa jalan harusnya. Dari sisi teknologi tidak sulit, mungkin aturannya yang perlu waktu, bisa 6 bulan-9 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan tata cara perdagangan yang berbeda untuk perusahaan dengan modal kecil diperlukan untuk menjaga likuiditas. Hal ini mengingat, perusahaan kecil yang sudah melantai di bursa saham banyak yang sahamnya tidak likuid atau tak banyak peminatnya.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan tidak menutup kemungkinan rencana BEI tersebut direalisasikan. Jadi, bukan hanya UKM yang akan diberikan kemudahan. “Itu bisa juga, nanti dilihat seperti apa model yang pas, saat ini semua masih dalam tahap kajian, jadi bisa saja start up company dan perusahaan dengan modal kecil lain masuk,” jelasnya.

Menurutnya, kajian mulai dilakukan pada semester II tahun ni. Dia berharap, kajian bisa selesai dalam satu semester. Meski demikian, Nurhaida tidak bisa memastikan kapann tepatnya akan diterapkan.

Kajian dimulai semester II saat ini, setelah itu aturannya. Saya tidak bisa bilang tahun depan diimplementasikan juga, tunggu saja prosesnya,” tambahnya.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian BEI menegaskan, tujuan akhir dari pengembangan UKM dan perusahaan dengan modal kecil melantai di bursa adalah bukan IPO. Menurutnya, IPO hanya jalan untuk membantu perusahaan mencari dana di pasar modal.

Tujuan utamanya adalah memperbanyak perusahaan mencari pendanaan di pasar modal. Khusus untuk UKM, kami sedang menyusun strategi bagaimana UKM bisa memanfaatkan pasar modal untuk usaha,” tutur Samsul.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengapresiasi langkah OJK yang memberikan kemudahan kepada UKM. Langkah tersebut cukup bagus untuk mengembangkan UKM di Indonesia. Selain itu, sejumlah saham UKM juga tidak begitu likuid saat ini.

Tapi basis investor lokal harus naik, sehingga ketika UKM IPO banyak peminatnya,” kata Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper