Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia akan semakin diperketat. Pengawas pasar modal akan membuat ketentuan yang membuat sejumlah efek saham dikecualikan dari penyelesaian transaksi.
Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam beleid disebutkan, lembaga kliring dan penjaminan (KPEI) wajib melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai dengan POJK ini.
Adapun, KPEI wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami setiap pihak sebagai akibat keterlambatan KPEI dalam penyelesaian transaksi bursa yang dijaminnya.
Namun demikian, tidak semua efek saham yang ditransaksikan akan dijamin. Dalam beleid disebutkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KPEI dapat menetapkan efek tidak dijamin.
Efek tidak djamin wajib diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada OJK oleh BEI dan KPEI paling lambat dua hari bursa sebelum efek tidak dijamin berlaku.
Penetapan efek tidak dijamin dilakukan dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penetapkan wajib ditetapkan dalam Peraturan BEI dan KPEI.
BEI dan KPEI wajib telah menetapkan peraturan dan sarana terkait dengan penjaminan penyelesaian transaksi bursa paling lambat 31 Desember 2015.
Artinya, bila selama ini KPEI menjamin setiap transaksi penyelesaian saham terhindar gagal serah dan gagal bayar. Nantinya, KPEI tak lagi menjamin ada investor kesulitan memperoleh saham yang berisiko.
Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan aturan OJK tersebut memang harus dibuat aturan pelaksananya. Adapun, BEI dan KPEI bertugas membuat aturan pelaksana tersebut. Sebelum berlaku pada 1 Januari 2016, mau tidak mau pihaknya dan BEI harus bisa menyelesaikannya.
“Semoga Juli ini sudah bisa rule making rule, minta pandangan dan masukan dari pelaku, anggota bursa, emiten, dan sebagainya,” kata Hasan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Hasan sendiri belum mau membeberkan kriteria apa saja yang nantinya membuat sebuah efek saham tidak dijamin.
Namun demikian, dalam menetapkan persyaratan efek tidak dijamin, BEI dan KPEI wajib mempertimbangkan paling tidak komposisi kepemilikan efek termasuk porsi kepemilikan publik dan konsentrasi kepemilikan efek.
Kemudian pola, volume, dan frekuensi transaksi efek dan fluktuasi harga.
“Nanti akan dilihat, ada kemungkinan yang tidak dijamin saham berisiko tinggi. Anggota bursa juga dilihat, apakah AB terindikasi melakukan hal-hal yang tidak wajar. Investornya juga dilihat, bagaimana indikasinya terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Hasan juga belum bisa mengatakan kompensasi yang akan diberikan jika terbukti ada transaksi tidak wajar. Ketentuan ini akan mulai diimplementasikan pada Januari 2016. Sedangkan, aturan pelaksana bakal diumumkan September 2015.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan selain ada aturan pelaksana yang dibuat oleh KPEI dan BEI, pihaknya juga akan membuat ketentuan untuk menentukan kriteria yang masuk dalam efek tidak dijamin. Saat ini, kata Nurhaida, draft belum difinalisasi.
“Akan dilihat dari kriteria saham, AB, dan investor. Kalau sudah tahu sejak awal saham berisiko tinggi, maka tidak dijamin. Investor dan AB akan dilihat track record-nya,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan ini bisa berbentuk POJK atau surat edaran (SE). Untuk mensinergikan dengan peraturan pelaksana yang dibuat BEI dan KPEI, pihaknya akan melihat dahulu ketentuan yang dibuat oleh KPEI dan BEI.
“Setelah itu baru minta pendapat publik, apakah bisa diterapkan atau tidak. Pengembangan infrastrukturnya juga masih dibuat. Jadi, nanti ada perangkat yang bisa membedakan efek yang dijamin, dan mana yang tidak dijamin.”
Selain menetapkan efek yang tidak dijamin, BEI dan KPEI dapat menetapkan transaksi yang dipisahkan. Penetapan transaksi dipisahkan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan atau berdasarkan perintah OJK.
Adapun, penetapan transaksi dipisahkan dilakukan dengan beberapa ketentuan sepperti transaksi dipisahkan dapat ditetapkan bila terdapat indikasi transaksi yang tidak wajar, berisiko tinggi, dan/atau membahayakan integritas pasar. Persyaratan dan tata cara penetapan transaksi dipisahkan wajib ditetapkan dalam peraturan BEI dan KPEI.
Berbeda dengan kasus efek yang tidak dijamin (KPEI tidak melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa), pada transaksi dipisahkan KPEI dapat menunda penyelesaian transaksi setelah mendapatkan persetujuan OJK atau berdasarkan perintah OJK.
Terkait potensi tabrakannya aturan yang tengah digodok OJK dengan aturan pelaksana yang dibuat oleh BEI dan KPEI, Hasan mengatakan akan berusaha mensinergikannya.
“Bagaimanapun harus disinergikan. Kami lebih ke teknisnya, mudah-mudahan OJK lebih ke kebijakannya, seperti apa kriterianya rincinya, semoga yang dibuat OJK itu SE sehingga memperkuat aturan kami,” tambah Hasan.