Bisnis.com, JAKARTA- Sekitar 26 saham emiten dan perusahaan publik masuk dalam daftar efek syariah yang berlaku pada 1 Juni 2015 ini.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah (DES) ada sekitar 26 saham emiten yang masuk dalam DES yang berlaku efektif 1 Juni 2015 (Periode I 2015).
Kedua puluh enam saham emiten dan perusahaan publik tersebut belum masuk DES pada periode sebelumnya. Adapun jumlah saham emiten dan perusahaan publik yang terdaftar di DES mencapai 328 saham emiten dan perusahaan publik.
“Sementara pada periode II 2014, ada sekitar 32 saham emiten dan perusahaan publik yang terlempar dari DES. Sebagian besar karena rasio utangnya tinggi,” kata Nurhaida dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin (25/5).
Seperti diketahui, ada dua ketentuan yang di-screening oleh OJK dalam melihat saham-saham yang sesuai masuk DES. Pertama, pada kegiatan usaha. Saham syariah yang terdaftar dalam DES kegatannya usahanya tidak bergerak dalam perjudian, perdagagan yang dilarang, jawa ribawi, jual beli yang memiliki risiko tidak pasti, dan sebagainya.
Sedangkan ketentuan yang kedua adalah rasio keuangan. Dalam ketentuan, disebutkan total utang berbasis bunga dibanding total asset tidak lebih dari 45%. Kemudian, total pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%. “Yang keluar itu sebagian besar karena total utang lebih besar dari 45%.,” jelasnya.
Sejumlah emiten yang terlempar dari DES a.l PT bayan Resources Tbk., PT Berlina Tbk., PT Centris Multipersada Pratama Tbk., PT Mahaka Media Tbk., PT Malindo Feedmill Tbk., PT Medco Energi Internasional Tbk. dan PT Media Komunikasi Nusantara Tbk.
Kemudian, ada PT MNC Investama Tbk., PT Pelat Timah Nusantara Tbk., PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbkk., PT Provident Agro Tbk, dan sebagainya.
“Alasan keluar DES bermacam-macam ya tapi itu, ada karena rasio utang, rasio pendapatan atau karena tidak menyampaikan data tambahan pendapatan non halal,” jelasnya.
Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).