Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M. Prawirawinata dalam keterangan tertulisnya mengatakan saham CEKA dapat kembali diperdagangkan di seluruh pasar pada sesi I hari ini, Rabu (6/5/2015).
Sebelumnya, BEI memberi suspensi saham CEKA pada 29 April 2015 seiring meminta penjelasan lebih rinci terkait pembahasan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan soal rencana perubahan nilai nominal saham (stock split).
Seperti diketahui, perseroan berencana untuk melakukan stock split dengan rasio 1:2 untuk meningkatkan likuiditas saham perseroan.
Namun, Bursa tetap mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi perseroan, khususnya terkait rencana aksi korporasi.