Bisnis.com, JAKARTA-- Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menentukan kriteria perusahaan yang ingin menerbitkan obligasi proyek.
Ito Warsito, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tengah merumuskan beleid yang akan mengatur penerbitan obligasi berbasis proyek. Saat ini, prosesnya berjalan mulus dan optimis bisa segera diterbitkan.
Menurutnya, aturan mengenai penerbitan obligasi proyek memang harus terpisah dari aturan penerbitan obligasi yang saat ini berlaku. Pasalnya, dalam penerbitan obligasi proyek, perusahaan baru atau perusahaan rintisan (startup company) diperbolehkan menerbitkan. Sedangkan pada aturan saat ini, perusahaan minimal harus tiga tahun berdiri.
“Ini aturan kekhususan di luar aturan umum yang berlaku. Ini nanti seperi aturan kemudahan initial public offering (IPO) perusahaan tambang yang 1-A.1, lebih khusus mengatur 1-A-nya,” kata Ito di Jakarta, Rabu (8/4).
Dengan beleid anyar tersebut, perusahaan di bidang energi dan infrastruktur bisa memperoleh pendanaan meskipun proyek yang dikerjakannya tersebut belum beroperasi. Hanya saya, perusahaan tersebut harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tertuang dalam aturan nantinya.
“Yang pasti proyek sudah harus jelas dan ada peluang menerbitkan obligasi. Perusahaan tetap ada persyaratan, kami atur syaratnya. Jadi tidak harus berdiri tiga tahun, tapi ada sejumlah persyaratan, ini masih dalam proses,” tambahnya.
Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebenarnya siapa saja yang boleh menerbitkan obligasi. Namun, masalahnya ada di BEI. BEI membuat persyaratan perusahaan harus berdiri tiga tahun dan menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir.
“Kalau di kami tidak masalah, siapapun boleh menerbitkan, yang problem di bursa karena ada aturan itu. Yang sedang di bahas itu sepertinya mirip aturan IPO perusahaan tambang, khusus, diskusi dengan kami memang terus berjalan,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Untuk diketahui, dalam persyaratan BEI saat ini, untuk menerbitkan obligasi dan sukuk perusahaan harus memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek, berbentuk badan hukum, telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun, ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar, menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir, dan laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Berdasarkan catatan Bisnis, saah satu persyaratan perusahaan penerbit obligasi proyek adalah wajib memiliki penanggung yang bisa dijadikan jaminan atas proyek tersebut. Adapun, penanggung obligasi proyek bisa pemerintah daerah, perusahaan pembiayaan di sektor keuangan, induk perusahaan, dan anak perusahaan.
Ronald T. Andi Kasim, Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengatakan penanggung atau perusahaan yang memiliki proyek harus diperingkat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan peringkat yang layak, perusahaan bisa menerbitkan obligasi. Hal ini dilakukan agar investor merasa nyaman. Dia juga membenarkan bahwa nantinya pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menjadi penanggung.
OBLIGASI BERBASIS PROYEK: BEI Segera Tentukan Kriteria Perusahaan Penerbit
Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menentukan kriteria perusahaan yang ingin menerbitkan obligasi proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Ada yang Kembali Mulai Tambah Saham Telkom (TLKM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Ada yang Kembali Mulai Tambah Saham Telkom (TLKM)
6 jam yang lalu