Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia membekukan perdagangan saham PT Unitex Tbk. (UNTX) akibat rencana perseroan untuk menjadi perusahaan tertutup dan delisting dari Bursa.
Arif M. Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, mengatakan manajamen UNTX telah menyampaikan rencana go private dan delisting dari BEI pada 4 Februari 2015.
"Maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2015).
Saat ini, BEI tengah meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Unitex Tbk.
Tentang Unitex
PT Unitex didirikan dalam rangka UU PMA No. 1/1967 berdasarkan akta notaris Eliza Pondaag SH, No. 25 Tanggal 14 Mei 1971. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. JA.5/128/14 Tanggal 30 Juli 1971.
PT Unitex mulai berproduksi secara komersil 1 tahun setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Sulaimansyah SH, No. 50 Tanggal 15 April 1997 mengenai perubahan anggaran dasar dan penambahan modal dasar, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2-6203.HT.01.Th 1997 Tanggal 14 Juli 1997.
PT Unitex menjadi perusahaan go public pada 12 Mei 1982 dan merupakan perusahaan ke-11 yang memasuki Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 26 Maret 1997 Perseroan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Surabaya (BES) sebanyak 1.584.360 atau 43,20 % dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.