Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi saham PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) setelah perusahaan tambang itu membayar denda kepada otoritas pasar modal.
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI, mengatakan pencabutan penghentian perdagangan sementara saham BORN setelah pembayaran denda diterima oleh BEI.
"Pembayaran denda perseroan telah diterima oleh Bursa," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2015).
Pencabutan suspensi saham BORN di pasar reguler dan pasar tunai dilakukan sejak sesi 2 perdagangan efek Jumat (30/1/2015). Sejak sesi tersebut, efek BORN dapat diperdagangkan di seluruh pasar saham.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi atas saham BORN akibat perseroan belum melakukan pembayaran denda karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim 30 September 2014.
Bahkan, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta kepada manajemen BORN. Hingga Kamis (29/1/2015), manajemen BORN belum kunjung melunasi denda tersebut.