Bisnis.com, JAKARTA--Manajemen PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR) melaporkan perkara hukum yang diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel ban kepada Bursa Efek Indonesia.
Agus Setiyanegara, Sekretaris Perusahaan GDYR, memberitahukan keputusan KPPU perkara 08/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel ban kepada BEI pada Jumat (9/1/2015).
Dalam kaitannya dengan putusan dimaksud, katanya, KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga dan pasal 11 tentang kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan ban.
Keenam perusahaan tersebut a.l. PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk., PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Keenam perusahaan tersebut diduga membuat kesepakatan penetapan harga dan mengatur produksi dan/atau pemasaran ban untuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai ban mobil penumpang. Khususnya untuk ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16 pada periode 2009-2012.
Pada 7 Januari 2015, KPPU telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut yang pada pokokknya menyatakan keenam perusahaan ban itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan.
Keenam perusahaan ban tersebut termasuk PT Goodyear Indonesia Tbk. dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp25 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.